KENDARI KITA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe menemukan sejumlah lurah hingga kepala desa (Kades) aktif yang nyaleg di Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu, Jumat 1 September 2023.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan dua Kades dan satu lurah ikut terdaftar dalam Daftar Calon slSementara (DCS) anggota DPRD Konawe untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Baim Wong Sukses Raih Omzet hingga Rp600 Juta dalam 2 Jam Saat Shopee Live Perdananya
Restu menambahkan, pihaknya juga telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe untuk dilakukan klarifikasi.
"Tiga Caleg itu seharusnya melampirkan surat pengunduran diri minimal. Itu jelas dalam PKPU 10 pasal 11, 12 yang terkait dengan persyaratan," kata Restu.
Terkait hal ini, lanjut Restu, pihaknya menemukan ada dugaan pelanggaran netralitas yang dilanggar ketiga calon tersebut.
Baca Juga: Lakukan Akselerasi Ekonomi Daerah, Kadin Sultra Dianugerahi Penghargaan Indonesia Awards 2023
Menurutnya, lurah dan kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis.