"Ketiganya ini secara sadar menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi pencalegannya ke partai politik. Itu adalah salah satu tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu," sebutnya.
Restu menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan serta penulusuran fakta-fakta di lapangan.
Baca Juga: Pemkab dan Bulog Konawe Distribusi Beras SIGAP SPHP di Lima Pasar
"Unsur netralitasnya ini sudah terpenuhi dan itu yang akan kami proses dan buat analisis hukumnya, kemudian kami lakukan kajian awal. Selanjutnya, akan kami dorong ke unsur pimpinan untuk kami plenokan tindakan selanjutnya," pungkasnya. (ilfa)***