Diketahui, pemeriksaan keuangan oleh BPK tidak bertujuan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud), namun jika pemeriksa menemukan hal tersebut, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka akan dilanjutkan dalam pemeriksaan investigatif.
Namun, apabila dengan batas tertentu berkaitan pada nilai materialitas, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Baca Juga: Raih Peringkat Kedua dengan Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkeu Peroleh Penghargaan dari Kemenkeu
Sehingga opini yang diberikan oleh pemeriksa, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.***