Dugaan Pencemaran Lingkungan, PT Panca Logam Diadukan ke Polda Sultra

- 17 Mei 2023, 18:46 WIB
Ilustrasi-sample merkuri.
Ilustrasi-sample merkuri. /Istimewa/

KENDARI KITA-PT Panca Logam Makmur (PLM),  diadukan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran lingkungan, Senin, 16 Mei 2023.

Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Desa Wumbubangga, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana ini diduga menggunakan zaat berbahaya dalam proses eksplorasi tambang.

 

Pelapor, Sudirman, mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan pertama kali diketahui setelah ia bersama warga setempat lainnya mendapati PT Panca Logam menambang dengan menggunakan zat merkuri.

Baca Juga: 165 Peserta STQH Berebut Wakili Mubar di MTQ Provinsi Sultra di Bombana

"Saluran air dari sisa limbah pembungan produksi pemisahan emas PT PLM ini, sudah tercemar zat merkuri. Hal ini terbukti, setelah kami lakukan pengecekan bersama tim di dalam ruang produksi persuahaan tersebut, benar ternyata menggunakan zat merkuri," ujar Sudirman.

Warga temukan kandungan merkuri dari sisa pengolahan emas PT Panca Logam Makmur di Bombana.

Lanjut Sudirman, salah satu sungai yang ada di sekitar penambangan PT PLM juga telah tercemar kandungan zat berbahaya merkuri.

Baca Juga: Jadi Pembicara di Bazar Dialog BEM UMK, Badalan Bahas Pentingnya Penerapan Energi Terbarukan di Sultra

"Limbah dari sisa produksi yang menggunakan merkuri mengalir ke sungai dan menyebabkan terjadinya pencemaran. Padahal aturannya sangat jelas, merkuri merupakan zat berbahaya dan dilarang digunakan untuk proses produksi emas," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x