Pemkab Mubar Peroleh Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tertinggi di Sultra

- 28 Maret 2023, 23:16 WIB
Pj Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri , menerima penghargaan kepatuhan pelayanan publik oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sultra.
Pj Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri , menerima penghargaan kepatuhan pelayanan publik oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sultra. /Istimewa/

KENDARI KITA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), memperoleh penghargaan nilai kepatuhan standar pelayanan publik tertinggi di Sulawesi Tenggara (Sultra), periode 2022.

Pemkab Mubar diganjar penghargaan Ombudsman Sultra  setelah melalui tahapan penilaian dengan beberapa variabel, dimensi, serta indikator terhadap pelayanan publik dari beberapa instansi di Mubar seperti DPM-PTSP, Disdukcapil, Disdik, Dinkes, Dinsos, Puskesmas Guali, dan Puskesmas Wuna.

Aspek yang dinilai meliputi profesionalisme sumber daya manusia, kebijakan pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, saran prasarana, konsultasi, pengaduan, dan inovasi.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Kendari dan Sekitarnya, 29 Maret 2023, 7 Ramadhan, 1444 Hijriah

Dari hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan standar pelayanan publik periode tahun 2022 di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dikutip dari laman ombudsman.go.id, Pemkab Mubar memiliki nilai kepatuhan tertinggi dari 17 Kabupaten/Kota di Sultra dengan nilai 69,27, zonasi kuning, kategori C, opini kualitas sedang.

Ttahun 2021, Kabupaten Muna Barat memperoleh nilai standar kepatuhan pelayanan publik sangat rendah, yakni di posisi 16 dari 17 Kabupaten/Kota dengan nilai 34,19 kualitas rendah dengan zonasi merah.

Atas capaian itu, Pj Bupati Mubar, Bahri, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja OPD dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sultra Terima Permohonan Pencatatan KIK Suku Tolaki

“Sebelumnya kita kan zona merah dalam hal kualitas pelayanan masyarakat. Alhamdulillah hari ini bisa kita perbaiki yang dibuktikan dengan nilai standar kepatuhan pelayanan publik yang dikeluarkan oleh Ombudsman kita 69,27,” kat Bahri, Selasa, 28 Maret 2023.

Bahri menambahkan,  kualitas pelayanan publik menjadi bagian dari prioritas kerja dalam pemerintahannya selama menjadi Penjabat Bupati di Mubar.

“Jadi, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kita tahun ini menggenjot pembangunan kantor Mal Pelayanan Publik (MPP),” katanya.

Baca Juga: BI Sultra Luncurkan Serambi 2023, 15 Armada Kas Keliling Dilepas dan Rp1,9 Triliun Disiapkan Selama Ramadhan

Guna peningkatan kualitas pelayanan publik di Mubar, Pemkab Mubar dan Ombudsman Sultra, selanjutnya menandantangani nota kesepahaman (MoU) sinergisitas peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Mubar.

Penandatanganan MoU itu dilaksanakan di hari dan tempat yang sama, Selasa, 28 Maret 2023, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra, di Kota Kendari.

Kesepakatan kedua pihak itu juga meliputi rencana kerja tahun 2023-2026 meliputi program pencegahan maladministrasi, optimalisasi pemanfaatan tim pengelola pengaduan, percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan diseminasi, Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, serta kegiatan lain yang disepakati antarpihak.

Baca Juga: Soal Pemecatan Honorer, Kepala DPM PTSP Mubar: SK Tidak Diperpanjang Karena Malas Berkantor

“Semua rencana kerja itu ada output dan income-nya, intinya semua untuk peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri ini juga mengingatkan kepada seluruh OPDnya agar terus mengutamakan pelayanan masyarakat.

“Rekomendasi ORI per OPD wajib ditindak lanjuti untuk clearance. Kita ini sudah disumpah sebagai pelayan masyarakat bukan masyarakat yang melayani kita. Untuk itu, mari melayani dengan ikhlas, tulus, dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x