KENDARI KITA-Anjuran ibadah dalam Islam tentu memiliki manfaat bagi kehidupan muslim itu sendiri. Baik dunia dan akhirat.
Denikian pula, tak ada anjuran ibadah yang membebankan umat muslim.
Hal ini juga berlaku bagi kaum perempuan yang sedang mengandung (hamil).
Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Kendari dan Sekitarnya, 5 Ramadhan 1444 Hijriah, 27 Maret 2023
Apakah perempuan hamil tergolong orang yang mendapatkan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa?
Menurut ulama, perempuan yang sedang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam anjuran melaksanakan atau menanggalkan ibadah puasa.
Tidak semua perempuan hamil wajib berpuasa dan juga tidak semua perempuan hamil boleh meninggalkan kewajiban puasanya.
Baca Juga: Bupati Mubar: Kades yang Terlibat Politik Praktis Bakal Disanksi Tegas
Yang membedakan antara keduanya adalah kondisi fisik dan mental perempuan hamil itu sendiri.
Sama halnya dengan orang sakit, perempuan hamil secara umum memiliki tiga keadaan yang memiliki konsekuensi hukum yang berbeda terkait wajib-tidaknya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Tiga keadaan ini secara dijelaskan dalam kitab Nihayah az-Zain Syarh Qurratul ‘Ain: