“Jadi, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kita tahun ini menggenjot pembangunan kantor Mal Pelayanan Publik (MPP),” katanya.
Guna peningkatan kualitas pelayanan publik di Mubar, Pemkab Mubar dan Ombudsman Sultra, selanjutnya menandantangani nota kesepahaman (MoU) sinergisitas peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Mubar.
Penandatanganan MoU itu dilaksanakan di hari dan tempat yang sama, Selasa, 28 Maret 2023, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra, di Kota Kendari.
Kesepakatan kedua pihak itu juga meliputi rencana kerja tahun 2023-2026 meliputi program pencegahan maladministrasi, optimalisasi pemanfaatan tim pengelola pengaduan, percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan diseminasi, Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, serta kegiatan lain yang disepakati antarpihak.
Baca Juga: Soal Pemecatan Honorer, Kepala DPM PTSP Mubar: SK Tidak Diperpanjang Karena Malas Berkantor
“Semua rencana kerja itu ada output dan income-nya, intinya semua untuk peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri ini juga mengingatkan kepada seluruh OPDnya agar terus mengutamakan pelayanan masyarakat.
“Rekomendasi ORI per OPD wajib ditindak lanjuti untuk clearance. Kita ini sudah disumpah sebagai pelayan masyarakat bukan masyarakat yang melayani kita. Untuk itu, mari melayani dengan ikhlas, tulus, dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.