Pihaknya juga menuturkan bahwa tidak ada biaya pengurusan PTSL.
Baca Juga: Dugaan Pemecatan Sepihak Karyawan, Begini Penjelasan PT Tiran Indonesia
"Kita juga sudah sosialisasikan terkait PTSL dan ini gratis tidak ada biaya apapun," ujarnya.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Baca Juga: Sederet Layanan Ditjen Imigrasi bagi WNA, Diberlakukan Sejak 26 Januari 2023
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.