Mudahkan Pengurusan Sertifikat Tanah Masyarakat Konawe, Kementerian ATR/BPN Launching Program PTSL

- 22 Februari 2023, 20:42 WIB
Kepala BPN Konawe, Muhammad Rahman.
Kepala BPN Konawe, Muhammad Rahman. /Istimewa/

KENDARI KITA-Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Peluncuran program ini menyasar Kabupaten Konawe. Tujuannya tak lain untuk mempermudah pengurusan sertifikat tanah.

Kepala BPN Konawe Muhammad Rahman mengatakan, program PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa sandang, pangan, dan papan.

Baca Juga: Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT Kurnia Mineral Celebes Mangkir Panggilan Penyidik

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe menargetkan 1000 Bidang Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.

"Untuk penerbitan sertifikat di tahun 2023 kita 1000 bidang, yang diukur 1793 Hektar untuk target tahun ini,"  Muhammad Rahman, Selasa, 21 Februari 2023.

Baca Juga: Data Kependudukan BKKBN Sultra: Angka Kelahiran Tertinggi di Konkep, Paling Rendah di Baubau

Ia menambahkan bahwa ditahun 2022 pihaknya telah mencapai target 100 Persen.

"Untuk tahun ini kami fokus di bagian ibukota Konawe, kita fokuskan karena kedepannya seiring perkembangan pembangunan pasti akan memunculkan konflik, ini kita antisipasi," ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa tidak ada biaya pengurusan PTSL.

Baca Juga: Dugaan Pemecatan Sepihak Karyawan, Begini Penjelasan PT Tiran Indonesia

"Kita juga sudah sosialisasikan terkait PTSL dan ini gratis tidak ada biaya apapun," ujarnya.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan  sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Baca Juga: Sederet Layanan Ditjen Imigrasi bagi WNA, Diberlakukan Sejak 26 Januari 2023

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

 

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x