Sepenggal Kisah Ardan, Eks Karyawan PT Tiran Indonesia yang Dipecat Secara Sepihak

- 22 Februari 2023, 09:20 WIB
Surat pemecatan sepihak PT Tiran Indonesia terhadap Ardan.
Surat pemecatan sepihak PT Tiran Indonesia terhadap Ardan. /Mirkas/kendarikita.com

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pertambangan di WIUP OP PT Antam, Kejati Sultra Periksa Dua Inspektur Tambang Pengawas PT KKP

Ardan bercerita, pada 26 Januari 2023 lalu, dirinya pulang di Konawe Selatan (Konsel) setelah lepas kerja, dengan tujuan menjemput istrinya.

Saat itu, Ardan memang tidak sempat meminta atau membuat surat izin ke perusahaan. Karena memang rencananya pulang pergi.

Namun, karena ada sedikit masalah, Ardan baru bisa kembali ke Konut bersama istrinya sekitar 28 Januari 2023.

Baca Juga: Dirut Perumda Sultra Diperiksa Penyidik Kejati, Atas Dugaan Korupsi Pertambangan di Wilayah IUP OP PT Antam

Hanya saja, setelah tiba di Konut, Ardan merasa demam, sehingga tak bisa langsung masuk kantor.

"Saya habis dari Konsel jemput istriku, pas sampai di kosan, saya merasa seperti mau demam. Waktu itu, sempat saya hubungi rekan kerja saya supaya dia izinkan. Hanya katanya dari pihak perusahaan tidak bisa, harus ada surat keterangan sakit," katanya, Rabu 22 Februari 2023.

"Itu hari juga saya langsung ke Puskesmas Langgikima buat surat keterangan sakit dan sekaligus ambil obat," sambung Ardan.

Baca Juga: Kejati Sultra Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Perusahaan Tambang Nikel Bombana

Selanjutnya, pada 31 Januari 2023, dia kembali masuk kerja, karena Ia merasa sudah sehat. Ketika sedang di Worshop, kepala mekanik perusahaan memanggilnya dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan diperintahkan menghadap di kantor utama.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x