Setelah bertemu HRD PT Tiran Indonesia, Ardan langsung disodorokan surat pengunduran diri dari perusahaan yang sudah ditanda tangani Kepala Site Lameruru, Edi Iswandi dan Kepala Teknik Tambang (KTT), Muhammad Saleh.
"Saya datang, langsung dikasih itu surat pengunduran diri yang isinya soal pemutusan kerja. Di situ saya terima saja, karena saya orangnya malas berdebat," ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan Masyarakat Konawe Utara Berunjuk Rasa di Kantor PT Antam UBPN Konut, Ini Tuntutannya
Meski dia enggan untuk mempersoalkan lagi, tetapi dirinya sedikit kesal atas pemecatan sepihak yang dilakukan perusahan PT Tiran Indonesia tersebut.
Pasalnya, Ia tidak merasa telah melakukan pelanggaran berat. Walaupun ada indikasi melanggar aturan perusahaan, patutnya harus diberikan terlebih dahulu surat peringatan (SP).
Tetapi tidak ada sama sekali peringatan yang diberikan. Malah jatuhnya langsung diputus kontrak kerja yang masih menyisakan tiga bulan lagi.
Baca Juga: PLB Kembali Mendesak Pemberhentian Aktifitas Tambang PT TID, Ini Penyebabnya
Tambah dia lagi, selama kurang lebih tujuh bulan bekerja di PT Tiran Indonesia, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran berat hingga sampai harus mendapat SP dari perusahaan.
"Maunya kalau memang saya melanggar, diberi dulu surat peringatan, tapi ini tidak langsung dipecat saja. Apalagi saat itu memang saya sakit dan ada surat keterangan sakit ku," ungkap Ardan yang sebelumya bekerja sebagai mekanik di PT Tiran Indonesia.
Sementara itu, Humas PT Tiran Indonesia La Pili yang dikonfirmasi via telepon dan WhatsApp tak memberikan komentar terkait hal tersebut.***