Dugaan Perambahan Kawasan HPT, PT TMM Diadukan ke DLHK

- 7 Februari 2023, 17:07 WIB
PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, atas dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, atas dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). /Istimewa/

KENDARI KITA-PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, atas dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Aduan dilayangkan organisasi pemerhati hukum dan lingkungan sektor pertambangan, Law Mining Center (LMC).

Baca Juga: Operasi Keselamatan Anoa 2023, Wakapolres Konawe Edukasi Budaya Tertib Berlalu Lintas

Julianto Jaya Perdana, Ketua LMC melalui keterangan persnya, Senin, 7 Februari 2023 mengatakan, PT TMM terindikasi telah menambang di kawasan hutan di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari KLHK.

"PT TMM kami adukan terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa izin tanpa memperoleh izin kementrian kehutanan, yang di mana kegiatan tersebut telah berlangsung lama sejak dari tahun 2013," ujarnya.

Baca Juga: 3 Pelaku Pembusuran di Konawe Dibekuk Polisi, 1 Diantaranya Masih Buron

Mahasiswa hukum UHO itu memaparkan bahwa kegiatan PT TMM di dalam kawasan hutan diindikasikan telah merambah kawasan HPT seluas 42,90 hektar.

"Kami menduga PT TMM telah beraktivitas di kawasan HPT seluar 42,90 hektar yang seharusnya mampu menghasilkan PNBP PKH, PSDH dan DR, bukanya menjadi perusahaan yang tidak tertib administrasi dan hanya menimbulkan deforestasi, dan seharusnya hingga sekarang kegiatan PT TMM sudah harus berhenti," kata Julianto.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Februari 2023: Leo Harus Melakukan yang Terbaik untuk Kesehatannya

PT TMM kata Julianto, diduga telah melanggar ketentuan pasal Pasal 50 ayat (3) huruf (g) Jo Pasal 38 ayat (3) undang-undang nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan yang mengatur bahwa “setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH yang diterbitkan oleh menteri kehutanan,” dengan ancaman pidana Pasal 78 ayat 6 paling lama 10 tahun Penjara dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x