“Aturannya jelas, perusahaan wajib melibatkan 70 persen tenaga kerja lokal serta memberdayakan pengusaha sekitar,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Keluhkan Maraknya Peredaran Gelap Narkotika di Kawasan Mega Industri Morosi
Samsul Bahri mendesak PT TID agar tak mengabaikan aturan itu.
“Kami juga mendesak perusahan agar meninjau kembali atau memberhentikan 300 tenaga kerja dari luar Kabaena,” pungkasnya.