KENDARI KITA - Dalam rangka mewujudkan perundang-undangan yang berkualitas, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan DPRD Provinsi Sultra melakukan harmonisasi pembuatan peraturan daerah (Perda).
Harmonisasi tersebut dilakukan melalui diskusi publik yang dihadiri akademisi dan praktisi hukum, di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Kamis 18 Agustus 2022.
Diskusi publik itu merupakan rangkaian peringatan Hari Konsitusi Indonesia Tahun 2022.
Baca Juga: 1705 WBP di Sulawesi Tenggara Terima Remisi Kemerdekaan, Enam Diantaranya Langsung Bebas
Diskusi itu membahas tentang Undang-undang nomo 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, salah satu misi Kemenkumham adalah mewujudkan perundang-undangan yang berkualitas.
Lebih lanjut, Silvester Sili Laba juga menyampaikan substansi dari Undang-undang nomor 13 tahun 2022 terkait harmonis rancangan peraturan daerah (Raperda).
Baca Juga: HMI Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas Kepada Emiten Batubara yang Tidak Penuhi DMO
Dia menegaskan, bahwa saat ini tidak hanya Raperda inisiatif pemerintah daerah yang diharmonisasi bersama pihaknya. Sebab, Raperda unisiatif DPRD juga diwajibkan untuk dilakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sultra.
"Jadi, substansi pasal 58 UU nomor 13 tahun 2022 ini menegaskan bahwa tak hanya inisiatif pemerintah daerah saja yang diharmonisasi. Kini, inisiatif DPRD juga wajib diharmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sultra," tegas Silvester.
Diakhir sambutannya, Kakanwil mengucapkan terimakasih atas partisipasi semua pihak dalam mensukseskan kegiatan diskusi publik tersebut.
“Saya mewakili keluarga besar Kanwi Kemenkumham Sultra menghaturkan ucapan terima kasih kepada panitia dan pihak terkait atas bantuannya, sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh menyambut baik kegiatan diskusi publik nomor 13 tahun 2022 yang diselenggarakan Kemenkumham Sultra.
Abdurrahman Saleh juga berharap DPRD dan Kemenkumham serta institusi pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam menghasilkan Perda yang berkualitas.
Baca Juga: Mutasi Pejabat di Lingkup Pemda Mubar Disoal, Fajar Fariki : Sudah Sesuai Mekanisme
“Karena dengan undang-undang Nomor 13 tahun 2022 ini lebih mengifisienkan, dan semua peraturan itu lebih cepat. Harapan kita, Kemenkumham, DPRD dan institusi pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian dan pengundangan Perda," ujarnya.***