Penambangan Ilegal di Eks PT Mining Maju Menjamur, Kapolres Kolaka Utara Bungkam?

- 5 Juli 2022, 14:25 WIB
Aktivitas ilegal mining di eks IUP PT Mining Maju, Kolaka Utara tak tersentuh APH.
Aktivitas ilegal mining di eks IUP PT Mining Maju, Kolaka Utara tak tersentuh APH. /Mirkas/kendarikita.com

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menyoroti dugaan pembiaran Kepolisian Daerah (Polda) dan lembaga hukum lainnya terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah eks IUP PT Mining Maju.

Olehnya itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo secara tegas mendesak Polda Sultra segera menghentikan kegiatan tambang ilegal di eks IUP PT. Mining Maju, Kolaka Utara.

Baca Juga: Kembali Berulah, PT GMS Diduga Serobot Lahan Masyarakat dan Lakukan Perusakan

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini tengah berlangsung kegiatan penambangan di bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Mining Maju.

“IUP PT Mining Maju ini sudah berakhir sejak tahun lalu dan itu belum diperpanjang, sehingga menurut kami tidak boleh ada kegiatan penambangan di wilayah tersebut (eks IUP PT. MM) sebelum dilakukan perpanjangan perizinan," ujar aktivis yang populer dengan sapaan Egis itu, Jumat 1 Juli 2022.

Lebih lanjut, Hendro Nilopo menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 UU nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), IUP atau IUPK yang telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dikembalikan kepada menteri.

Baca Juga: Reses Memanas : Warga Desa Bhangkali Barat Ancam Sandera Tiga Aleg Muna, Ini Pemicunya

“Jadi pada intinya, IUP yang sudah berakhir dikembalikan kepada menteri. Begitu juga dengan IUP PT. Mining Maju, jadi siapapun yang menambang di lokasi tersebut apalagi tanpa sepengetahuan pemerintah melalui menteri wajib untuk ditindak," jelasnya.

Selain itu, lanjut Hendro, siapapun yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi Eks IUP PT Mining Maju tanpa dibekali dengan perizinan, maka secara jelas telah melanggar ketentuan Pasal 158 UU nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.

Oleh sebab itu,  Egis meminta agar APH dalam hal ini Polda Sultra untuk segera mengehentikan segala bentuk kegiatan di wilayah Eks IUP PT Mining Maju di, dan memproses hukum siapapun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x