DPD Partai Demokrat Sultra Optimis Mampu Melewati Tahapan Verifikasi KPU dan Jadi Peserta Pemilu 2024

- 1 Juli 2022, 06:00 WIB
Pengurus DPD Demokrat Sultra saat memberikan arahan kepada pengurus DPD Demokrat Buteng, Kamis 30 Juni 2022.
Pengurus DPD Demokrat Sultra saat memberikan arahan kepada pengurus DPD Demokrat Buteng, Kamis 30 Juni 2022. /kendarikita.com

KENDARI KITA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) optimis mampu melewati tahapan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan menjadi partai peserta Pemilu pada tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Koordinator Bidang OKK DPD Partai Demokrat Sultra, Jono Akosaa saat menyambangi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Buton Tengah (Buteng). 

Jono Akosaa mengatakan, bahwa dibawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Demokrat bisa menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. 

Baca Juga: KNPI Sulawesi Tenggara Peringatkan THM Setempat Belajar dari Kasus Holywings, Tak Bakal Tinggal Diam

Menurut dia, kesiapan pengurus DPC di wilayah Kepualauan Buton (Kepton) dalam menghadapi tahapan verifikasi KPU sudah sangat matang. 

"Dari lima DPC yang ada di Kepulauan Buton meliputi Buton Tengah, Buton, Buton Selatan, Kota Baubau dan Wakatobi, kami sudah melihat kerja tim di semua tingkatan DPC yang ada, dan kami sangat optimis kita bisa melewati tahapan verifikasi di KPU. Saat ini tinggal Wakatobi, tapi dalam waktu dekat kita memastikan juga di sana," ungkap Jono Akosaa saat berada di Kantor DPD Demokrat Buteng, di Kelurahan Tolandana, Kecamatan Sangia Wambulu, Kamis 30 Juni 2022.

Kendati demikian, lanjut Jono, seluruh struktur partai Demokrat di Kepulauan Buton harus tetap bekerja keras melengkapi struktur kepengurusan sampai pada tingkat kecamatan dan desa. Timu

Baca Juga: LSM Jarak Sultra Desak KPK RI Lakukan Pengembangan Kasus Dana PEN Kolaka Timur

"Karena kita ketahui juga bahwa struktur pengurus di tingkat kecamatan yang ada di Sultra ini semua berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt) dan belum defenitif. Itu semua Plt masa tugas mereka sudah berakhir 31 Mei yang lalu. Jadi mau tidak mau komposisi pengurus tiap kecamatan tidak boleh lagi berstatus Plt," ujar dia. 

Olehnya itu, Ketua Bidang OKK Demokrat Sultra ini berharap agar seluruh pengurus di tingkatan kabupaten dan kota segera merampungkan struktur kepengurusan di tingkatan kecamatan. Sebab, jika Demokrat tidak melengkapi strukturnya, maka Parpol tersebut terancam tidak dapat diikutsertakan sebagai peserta Pemilu pada setiap daerah pemilihan (Dapil). 

"Kita harus bekerja keras dan memastikan bahwa struktur khususnya yang berada di tingkatan kecamatan tidak mengalami kendala," ucapnya. 

Baca Juga: Presure Laporan Dugaan KKN dan Pungli Syahbandar Lapuko, Ipma Serahkan Bukti ini Kepada Kejati Sultra

Untuk diketahui, berdasarkan rancangan KPU RI, tahapan dan jadwal pemilihan legislatif (DPR) DPD dan pemilihan presiden 2024 sebagai berikut :

Pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2022, pendaftaran Parpol. Selanjutnya 14 Desember 2022, penetapan Parpol. Kemudian 1 Januari - 9 Februari 2023, penetapan Dapil Caleg. Tanggal 1 - 14 Mei 2023 adalah pndaftaran Caleg DPR, DPD dan DPRD Provinsi, kabupaten dan kota. 

Kemudian, tanggal 19 - 21 Juni 2023, penetapan DPT nasional. Kemudian 7 - 13 September 2023, dilakukan pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Cawapres. Selanjutnya 11 Oktober 2023 dilakukan penetapan Caleg DPR dan DPRD Provinsi, kabupaten/kota dan penetapan Capres dan Cawapres. 

Baca Juga: Dianiaya Rekannya, Warga Konawe Selatan ini Ditemukan Tewas di Indekos

Kemudian 14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024, masa kampanye tertutup. Selanjutnya, 11 - 13 Februari 2024 adalah masa tenang dan 14 Februari 2024 dilakukan pemungutan suara Pileg dan Pilpres. Dan 15 Februari - 20 Maret 2024 rekapitulasi hasil Pileg dan Pilpres.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x