KENDARI KITA - PT Aneka Tambang (Antam) tbk site Konawe Utara (Konut) diduga terobos kawasan hutang lindung seluas 100,126 hektare.
Perambahan yang dilakukan PT Antam adalah pada kegiatan Operasi Produksi (OP) pertambangan nikel.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo sangat menyayangkan adanya aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung.
Baca Juga: Siap-siap Bergelimang Harta dan Juga Mendapat Keberkahan, Keberuntungan 3 Shio Makin Besar
Apalagi, kata dia, hal itu dilakukan salah satu perusahaan plat merah alias BUMN. Tanpa adanya penindakan dari pihak terkait.
Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, PT Antam terindikasi melakukan perambahan kawasan hutan lindung di bumi oheo.
“Datanya kan udah jelas, bukaan kawasan hutan lindung sekitar 100,126 hektare pada kegiatan operasi produksi. Nah, artinya tinggal keberanian dari Gakkum KLHK, berani apa tidak untuk menindak, ” katanya, Senin 4 April 2022.
Baca Juga: Harga Ore Nikel Dibandrol 10 Dollar, 14 Lembaga Mitra PT Antam dan PT LAM Tarik Diri
Olehnya itu, putra daerah Konawe Utara itu berharap, agar tim Gakkum KLHK adil dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan perambahan hutan.