Aktivitas Penambangan di Desa Torobulu Kian Disorot, FAMHI Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT WIN

12 Oktober 2023, 22:44 WIB
Presidium FAMHI Sultra-Jakarta, Midul Makati. /istimewa/

KENDARI KITA - Aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) kian menuai sorotan.

Sejumlah pihak menyoroti aktvitas PT WIN, salah satunya datang dari Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta).

FAMHI Sultra-Jakarta menilai aktivitas PT WIN di area pemukiman warga menyalahi aturan dan kaidah pertambangan.

Baca Juga: Aktivitas Penambangan PT WIN di Area Pemukiman Warga Desa Torobulu Dilaporkan ke Gakkum KLHK RI

Presidium FAMHI Sultra- Jakarta, Midun Makati mengatakan, aktivitas PT WIN harus segera dihentikan, bahkan jika perlu izin perusahaan tambang itu dicabut.

Sebab, kata dia, secara aturan tidak boleh ada perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di area pemukiman warga, terlebih lagi dampak negatif dari aktivitas perusahaan tambang itu bisa dipastikan akan dirasakan warga sekitar.

PT WIN diduga melakukan aktivitas penambangan di area pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. kendarikita.com

Baca Juga: Konsisten Tolak Aktivitas Penambangan PT WIN di Area Pemukiman, Warga Desa Torobulu Beberkan Alasannya

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Don Mike ini menjelaskan, seharusnya Kementerian ESDM RI bersama KLHK serta pihak-pihak terkait secepatnya mengambil tindakan tegas atas persoalan ini.

"Ini jelas pelanggaran. Dalam undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah menerangkan batas wilayah dari pemukiman warga sampai daerah pertambangan," uajrnya, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kamis 12 Oktober 2023.

Olehnya itu, Don Mike menegaskan, bahwa persoalan ini harus mendapat perhatian khusus dan atensi dari kementerian terkait, apalagi jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak di Konawe Selatan Usir Alat Berat PT WIN yang Menambang Dekat Pemukiman

"Yang terpenting adalah pencabutan izin PT Wijaya Inti Nusantara, serta pemeriksaan mendalam terhadap pimpinan perusahaan yang dimaksud ," tegas aktivis Nasional asal Sultra ini. ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler