Aksi di Gedung KPK RI, FAMHI Minta Bupati Hingga DPRD Kolaka Timur Diperiksa atas Dugaan Suap dan Gratifikasi

31 Mei 2023, 18:24 WIB
FAMHI saat menggelar unjukrasa di gedung KPK RI. /

KENDARI KITA - Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara-Jakarta menggelar aksi unjukrasa di gedung KPK RI pada Rabu, 31 Mei 2023.

Aksi tersebut disebut untuk mengungkap satu peristiwa hukum yang hari ini sedang hangat diperbincangkan public terkait pemilihan bupati Kolaka Timur pada tahun 2022.

Koordinator Lapangan Fahril Wael mengaku ada dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses tersebut.

Baca Juga: Bantah Tudingan Bustari Cs, Panti Asuhan An Nur Azwar Bakal Tempuh Jalur Hukum

"Diduga ada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta modus operandi pemberian Suap dan Gratifikasi kepada beberapa Anggota DPRD Kolaka Timur yang di duga dilakukan pada dua tempat, yaitu, di Kota Kendari dan DKI Jakarta," ujar Fahril melalui keterangan resminya pada Rabu, 31 Mei 2023.

Sebagai informasi bahwa pemilihan Bupati tersebut dilakukan di DPRD Kolaka Timur karena Bupati sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK RI.

Dalam pemilihan ada dua kandidat yaitu Abdul Azis yang merupakan mantan Ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara (Ali Mazi) dan Diana Massi yang merupakan Istri Bupati terpilih periode 2020-2025.

Baca Juga: Gelar Reses di Kelurahan Tobuuha, AJP Bilang Kalau Tak Bisa Dana APBD, Bisa Pakai Pribadinya Saja

"Dalam pemilihan Bupati kolaka timur melalui DPRD tersebut, saudara AA mulai massif melakukan Lobby Politik diduga terhadap Ketua DPRD dan beberapa Anggota DPRD kolaka Timur," ungkap Fahril.

"Bahkan Saudara AA diduga melobby dengan menjanjikan Uang Rp. 200 Juta/Anggota DPRD untuk memilihnya, tetapi dengan perjanjian dibayar dua kali, sebagai DP 100 Juta setelah terpilih baru di bayar lunas 100 juta. Disini di duga terjadi Suap dan Gratifikasi," sambungnya.

Karena itulah, pihaknya meminta KPK RI segera memanggil dan memeriksa Bupati Kolaka Timur, Ketua dan beberapa Ketua Komisi DPRD Kolaka Timur.

Baca Juga: Miliki Narkoba 4,3 Kg, Pemuda Asal Muna Diringkus Polisi di Konawe

"Diduga melanggar Pasal 11 dan 12, 12 C Undang-Undang No. 31 tahun 1999 JO. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 JO. Undang-Undang No. 30 tahun 2002 JO. Undang-Undang No. 19 tahun 2019. Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.

Adapun tuntutan FAMHI dalam aksi unjukrasa tersebut diantaranya yakni:

1. Mendesak KPK RI memanggil dan memeriksa Bupat, Ketua dan beberapa Ketua Komisi/Anggota DPRD Kolaka Timur yang di duga menerima Suap dan Gratifikasi.

2. Meminta KPK RI memanggil salah satu dr Asal Wakatobi  yang di duga ikut terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang dan pemberian Suap dan Gratifikasi.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: Siaran Pers

Tags

Terkini

Terpopuler