Kantor Syahbandar Molawe Diduga Jadi Sarang Pungli, Menteri Perhubungan Didesak Copot Abdul Faisal Pontoh

4 November 2022, 18:05 WIB
massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Hipma) Konut, saat demonstrasi tuntut Pencopotan Jabatan Kepala Syahbandar UPP Kelas III Molawe, Jumat 4 November 2022. /Istimewa/

KENDARI KITA - Kantor Syahbandar UPP Kelas III Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah kepemimpinan Abdul Faisal Pontoh diduga menjadi sarang pungutan liar (Pungli), atas aktivitas bongkar muat disejumlah jetty atau pelabuhan yang ada di Konut.

Hal itu diungkapkan massa aksi yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Hipma) Konut, saat melakukan demonstrasi di Kantor Syahbandar UPP Kelas III Molawe, Jumat 4 November 2022.

Baca Juga: Minimarket di Konsel jadi Sasaran Perusakan Pasien Gangguan Jiwa

Ketua Hipma Konut, Samsir mengatakan, praktik Pungli yang dilakukan pihak Syahbandar Molawe adalah dengan cara meloloskan ore ilegal yang menggunakan dokumen terbang (Dokter) atau palsu.

Parahnya lagi, ungkap Samsir, aktivitas bongkar muat ore ilegal tersebut atau pengapalan dilakukan pula di jetty yang tak dilengkapi ijin alias ilegal.

Baca Juga: Cukai Harga Tembakau dan Rokok Elektrik Diwacanakan Naik Hingga 12 Persen Mulai Tahun 2023

Tak hanya itu, Hipma Konut juga menduga Kepala Syahbandar Molawe, Faisal Pontoh mengumpulkan uang dengan menggunakan rekening orang lain agar tidak terlacak.

Samsir menyebutkan, noda penyimpangan yang mencoreng lembaga di bawah Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI itu seringkali berseliweran melalui pemberitaan.

Baca Juga: Harga Emas Jelang Akhir Pekan Stagnan di Level 939.000 per Gram

Disebutkannya, pada akhir Oktober 2022 lalu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyegel dan menutup beberapa pelabuhan khusus.

Menurut Samsir, hal itu merupakan bukti konspirasi kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar, sehingga Kantor UPP Molawe menjadi sarang Pungli.

Baca Juga: Terpaksa Tutup Siaran TV Analog, MNC Group Bakal Ajukan Tuntutan Hukum Atas Kebijakan Pemerintah

"Bapak Abdul Faisal Pontoh menjabat pada Senin 20 Juni 2022 lalu. Tidak ada upaya melakukan rekonsiliasi, ironis justru di masa menjelang akhir purnabaktinya, dia mengambil kesempatan menghianati masyarakat dan daerah serta rakyat Indonesia pada umumnya," ungkap Samsir.

Olehnya itu, dalam rangka penyelamatan rakyat dan daerah, Hipma Konut dengan tegas menyampaikan bahwa gerakan yang dibangun bersifat finalisasi atas justice publik (efek negatif), dan menolak segala bentuk kompromi demi perbaikan sistem pelayanan pelayaran.

Baca Juga: J-PIP Desak Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Aktifitas Tambang Illegal PT EKU

"Otorisasi kesyahbadaran dari ujung laut Motui sampai laut Matarape menjadi amburadul, sebagai akibat monopoli kewenangan UPP Molawe tanpa melibatkan peran serta pemerintah daerah," katanya.

Sehingga, Hipma Konut mendesak Menteri Perhubungan RI segera mencopot Abdul Faisal Pontoh dari jabatan Kepala Syahbandar Molawe.

Baca Juga: Kejati Sultra, Kejari Kolaka dan Konawe Kolaborasi Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara

"Dan kepada pihak yudikatif, segera lakukan gerak cepat pemeriksaan dan penindakan atas dugaan Pungli pada jajaran institusi vertikal Kantor UPP Molawe," pinta Samsir secara tegas.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler