KENDARI KITA - Pelat kendaraan Indonesia kini alami perubahan, baik warna, nomor dan kode yang terbagi dalam lima jenis.
Dalam aturan terbaru ini juga tidak memperlihatkan lagi pelat kendaraan dengan warna hitam.
Dalam aturan terbaru juga terdapat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini digunakan sebagai bukti tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
TNKB ini dijadikan sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.
Spesifikasi itu secara langsung diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
Melansir dari laman Kemnhub, Berikut 5 Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Berdasarkan Warna
1. Putih dengan tulisan hitam
Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
Baca Juga: Bansos PKH Segera Cair November Ini, Berikut Rincian Besaran Dana yang Diterima Penerima