Aturan Terbaru, Warna Pelat Kendaran Indonesia Ada Perubahan: Simak Penjelasannya Disini

- 3 November 2022, 23:28 WIB
Berikut penjelasan 5 warna pelat kendaraan Indonesia terbaru.
Berikut penjelasan 5 warna pelat kendaraan Indonesia terbaru. /Scherenshoot Instagram Kemenhub

KENDARI KITA - Pelat kendaraan Indonesia kini alami perubahan, baik warna, nomor dan kode yang terbagi dalam lima jenis.

Dalam aturan terbaru ini juga tidak memperlihatkan lagi pelat kendaraan dengan warna hitam.

Dalam aturan terbaru juga terdapat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini digunakan sebagai bukti tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: DPR RI Soroti Laporan Kasus Gagal Ginjal Akut, Sebut Penelitian Kesehatan Dilakukan Setelah Jatuhnya Korban

TNKB ini dijadikan sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu.

Spesifikasi itu secara langsung diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Melansir dari laman Kemnhub, Berikut 5 Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Berdasarkan Warna

1. Putih dengan tulisan hitam

Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Baca Juga: Bansos PKH Segera Cair November Ini, Berikut Rincian Besaran Dana yang Diterima Penerima

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x