Tambang Ilegal Ex IUP PT Mining Maju Telan Korban Jiwa, Aparat Hukum Didesak Bertindak Tegas

6 Oktober 2022, 20:46 WIB
Aparat kepolisian, tim SAR dan warga saat mengevakuasi dua korban jiwa yang tertimbun tanah longsor PT Mining Maju. /Istimewa/

KENDARI KITA-Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak aparat penegak hukum menutup aktifitas tambang ex Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Mining Maju (MM), Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sultra.

Desakan tersebut disuarakan Ampuh Sultra menyusul jatuhnya 2 korban jiwa yang diketahui merupakan warga Desa Totalang, Sukri ( 28), dan Ardiansyah (27), warga desa Lawekara Kecamatan Rante Angin kabupaten Kolaka Utara.

Insiden naas itu terjadi pada 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Indikasi Korupsi Kegiatan Pameran Budaya 2021, Kejaksaan Minta Inspektorat Audit Dikbud Sultra

Para korban tertimbun longsoran tanah yang berasal dari aktifitas tambang yang diduga beroperasi secara ilegal itu.

Kedua korban jiwa diketahui merupakan karyawan dari PT Astata yang merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di eks Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MM.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo sangat menyayangkan tragedi memilukan tersebut.

Baca Juga: Cek Harga Emas Antam 6 Oktober Disini: Turun Lagi ke Level Rp 957.000 per Gram

Hendro mendesak aparat untuk menyelidiki segala hal yang berkaitan dengan aktifitas tambang tersebut.

Lanjut Hendro, Ampuh Sultra secara kelembagaan sebelumnya telah beberapa kali menyoroti aktifitas tambang tersebut.

“Kita sebagai manusia tidak mungkin melawan takdir, saya mengerti bahwa apa yang dialami 2 orang saudara kita yang menjadi korban jiwa saat bekerja di tambang eks IUP PT. Mining Maju adalah takdir. Namun tak bisa pula dinafikkan bahwa ada juga kelalaian dari manusia sehingga tragedi tersebut terjadi”. Kata Hendro Nilopo, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Lukman Abunawas Sebut Keberadaan APBMI Dongkrak Laju Pertumbuhan Ekonomi Sultra

“Jika saja Aparat Penegak Hukum tidak membiarkan kegiatan pertambangan ilegal berlangsung di lokasi kejadian, kemungkinan ceritanya akan berbeda. Kami secara kelembagaan sudah beberapa kali menyoroti terkait kegiatan tambang ilegal di eks IUP PT. Mining Maju (MM). Bahkan kami juga meminta penghentian aktivitas disana, tetapi itu tidak pernah di dengarkan oleh para pemangku kebijakan," imbuh Hendro.

Atas nama lembaga Ampuh Sultra, Hendro juga menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan kerabat yang ditinggalkan.

Ia kembali mendesak pihak kepolisian tegas menutup dan menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal di eks Wilayah IUP PT. Mining Maju.

Baca Juga: APK di Pohon Dicopot : Relawan ASR Protes, Begini Penjelasan Kepala Bapenda Kendari Perihal Retribusi

Selain itu, Hendro juga meminta agar aparat menelusuri siapa saja oknum pemangku kepentingan yang disinyalir menyalahgunakan wewenangnya memuluskan aktifitas tambang tersebut.

“Ampuh Sultra mengucapkan bela sungkawa kepada saudara kita yang menjadi korban dalam insiden di eks IUP PT. Mining Maju. Semoga Husnul Khatimah dan semoga amal ibadah kedua almarhum di terima oleh Allah Subhanahu Wa Taala," ungkap Hendro.

“Selain dari itu, kami juga meminta dengan tegas kepada pihak Kepolisian untuk segera menutup dan menghentikan semua kegiatan di eks IUP PT. Mining Maju yang semestinya tidak dapat dilakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut," pungkas Hendro.

Baca Juga: Segera Digelar, Muswil APBMI Bakal Dihadiri Wakil Gubernur Sultra dan Ketua Umum

Diketahui, dua korban yang tertimbun longsor di eks PT Mining Maju telah temukan dalam keadaan meninggal dunia.

Masing-masing korban yakni Sukri (28), rencananya akan di kebumikan di Desa Totallang, sementara korban Ardiansah (27), warga Desa Lawekara, Kecamatan Rante Angin renacananya akan di kebumikan di Wawotobi Kabupaten Konawe, Jumat 7 Oktober.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler