Saat ini, Lapas Kendari kurang lebih dihuni sekitar 668 orang. Padahal, kapasitas hunian Lapas hanya sampai 404 WBP.
Terkait pembangunan Lapas khusus Narkotika di Sulawesi Tenggara, yang nantinya akan berkedudukan di Kota Kendari, Pemerintah Provinsi Sultra telah menyediakan lahan, akan tetapi, pihak Kemenkumham RI terkesan belum mau mengalokasikan anggaran pembangunan Lapas khusus Narkotika.
Padahal, Kanwil Kemenkumham Sultra sudah mengajukan pembangunan Lapas khusus Narkotika ke Kemenkumham RI.
Pengajuan pembangunan Lapas khusus Narkotika itu sudah dilakukan sejak Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra dijabat oleh Sofyan.
Dilansir dari laman sultra.kemenkumham.go.id, kondisi Lapas/Rutan yang ada di Sultra saat ini rata-rata melebihi batas kapasitas maksimum (over kapasitas).
Tak tanggung-tanggung, jumlah penghuni bahkan sampai tiga kali lipat dari jumlah yang seharusnya. Hal ini mendorong Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Sofyan untuk mengupayakan pembangunan Lapas/Rutan yang baru.
Melihat kondisi warga binaan yang didominasi oleh kasus penyalahgunaan Narkotika, Kakanwil Kemenkumham RI memutuskan untuk mengusul pembangunan Lapas Narkotika di wilayah Sultra. Hal ini dimaksud pula untuk memisahkan antara warga binaan kasus narkotika dengan kasus-kasus lain sehingga mampu mengurangi kasus penyalah gunaan barang haram ini***