Jati Sultra Adukan Aktivitas Ilegal Mining di Eks WIUP PT EKU II ke Mabes Polri

- 20 Juli 2023, 14:46 WIB
Direktur Eksekutif Jati Sultra, Enggi Indra Syahputra.
Direktur Eksekutif Jati Sultra, Enggi Indra Syahputra. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (Jati) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengadukan dugaan aktivitas ilegal mining (penambangan ilegal) di eks IUP PT Elit Kharisma Utama II (EKU).

Direktur Eksekutif Jati Sultra, Enggi Indra Syahputra mengatakan, aduannya tersebut merupakan kesinambungan eksistensi untuk memberantas ilegal mining di Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Ini kesinambungan dari pencegahan berbagai kasus ilegal mining di Sulawesi Tenggara," ujar pria yang populer dengan sapaan Enggi, melalui siaran pers yang diterima redaksi kendarikita.com, Kamis 20 Juli 2023.

Baca Juga: Sukses Mengaspal di Makassar, United E-Motor Perluas Pasar ke Sulawesi Tenggara

Enggi menambahkan, bahwa dugaan aktivitas pertambangan ilegal (ilegal mining) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) quo eks PT. EKU, yang tersebar di Desa Polora Indah, Desa Sarimukti, Desa Mekar Jaya dan Desa Tobimeita, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra.

Pasalnya, kata Enggi, dari hasil investigasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh pihaknya, dikantongi bukti dokumentasi dan titik koordinat untuk kemudian menjadi bahan dari Mabes Polri melakukan penindakan.

"Beberapa pekan lalu kami melakukan investigasi lapangan, hasilnya kami mendapatkan sejumlah alat berat yang sedang masuk ke IUP quo eks PT EKU untuk melakukan aktivitas," kata Enggi.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, Rezeki Meniup 4 shio Ini, Sialnya Langsung Menjauh Satu Bulan Penuh

"IUP PT Eku ini telah dicabut, kok masih ada yang masuk melakukan aktivitas secara terang-terangan, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tutup mata akan hal ini," tambahnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x