Menaker Ida Fauziyah: THR Karyawan Wajib Dibayarakan H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah

- 31 Maret 2023, 23:18 WIB
Ilustrasi-Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal, 1444 Hijriah
Ilustrasi-Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal, 1444 Hijriah /Freepik.com/ lilytyas2 lilytyas2/

KENDARI KITA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, tunjangan Hari Raya (THR) karyawan wajib dibayarkan pengusaha/pemilik perusahaan kepada tiap pekerja/buruh secara penuh, selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kementerian Ketenagakaerjaan RI diketahui telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

SE bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Kendari dan Sekitarnya, 10 Ramadhan 1444 Hijriah, 1 April 2023

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada konferensi pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, 28 Maret 2023.

Menaker mengungkapkan skema penyaluran THR berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menjalani masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah menjalani masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan senilai 1 bulan upah.

Baca Juga: Pemkab Mubar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Beras Medium dan Jagung Alami Kenaikan dari Tahun Sebelumnya

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ida Fauziyah mengungkapkan, dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 telah diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Ia juga mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada perlakukan khusus terkait aturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Wartawan, PWI Sultra Bakal Kembali Gelar UKW

Bila pekerja menjalani masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam Surat Edaran ini, juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.

Baca Juga: Hotel Azizah Syariah Kendari Tawarkan Promo Terbaik di Bulan Ramadhan 1444 H Bertajuk 'Kurma'

Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan ditentukan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ida Fauziyah juga menegaskan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR skema upah ini.

Menurutnya, bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, bahwa perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 31 Maret 2023: Anda Terlalu Kelelahan, Buatlah Jadwal Tidur Teratur

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR untuk kategori industri ini adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," kata Ida Fauziyah.

Demi memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia juga meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Baca Juga: Tim Narko 10 Polresta Kendari Bekuk Janda Muda di Kendari, Diduga Pengedar Sabu

Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.***

Editor: Mirkas

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x