Pemkab Mubar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Beras Medium dan Jagung Alami Kenaikan dari Tahun Sebelumnya

- 31 Maret 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Freepik.com/odua/

KENDARI KITA-Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Besaran zakat fitrah ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama Kemenag, Baznas, dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di aula Setda Mubar, Jumat, 31 Maret 2023.

“Berdasarkan hasil rapat, ditetapkan besar zakat fitrah yakni beras premium sebesar Rp37 ribu per jiwa, beras medium Rp36 ribu per jiwa, beras Bulog atau beras biasa Rp32 ribu per jiwa, dan jagung Rp18 ribu per jiwa,” kata Pj Bupati Mubar, Bahri.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Wartawan, PWI Sultra Bakal Kembali Gelar UKW

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mubar, La Karimu mengatakan, besaran zakat fitrah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Kenaikan zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi ketahanan pangan pada 12 pasar rakyat yang tersebar di Mubar.

“Untuk tahun lalu dan tahun 2023 ini, besaran zakat fitrah tertinggi tetap sama yakni beras premium Rp37 ribu per jiwa. Yang mengalami peningkatan itu beras medium, beras Bulog atau beras biasa dan jagung,” ungkapnya.

Baca Juga: Hotel Azizah Syariah Kendari Tawarkan Promo Terbaik di Bulan Ramadhan 1444 H Bertajuk 'Kurma'

Kata dia, besaran zakat fitrah tahun 2022 setara nilai beras medium dipatok sebesar Rp33 ribu per jiwa.

Tahun 2023 naik mencapai Rp36 ribu per jiwa.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x