Menaker Ida Fauziyah: THR Karyawan Wajib Dibayarakan H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah

- 31 Maret 2023, 23:18 WIB
Ilustrasi-Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal, 1444 Hijriah
Ilustrasi-Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal, 1444 Hijriah /Freepik.com/ lilytyas2 lilytyas2/

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Dalam Surat Edaran ini, juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.

Baca Juga: Hotel Azizah Syariah Kendari Tawarkan Promo Terbaik di Bulan Ramadhan 1444 H Bertajuk 'Kurma'

Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan ditentukan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ida Fauziyah juga menegaskan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR skema upah ini.

Menurutnya, bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, bahwa perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 31 Maret 2023: Anda Terlalu Kelelahan, Buatlah Jadwal Tidur Teratur

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR untuk kategori industri ini adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," kata Ida Fauziyah.

Demi memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, ia juga meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Baca Juga: Tim Narko 10 Polresta Kendari Bekuk Janda Muda di Kendari, Diduga Pengedar Sabu

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x