Menaker Ida Fauziyah: THR Karyawan Wajib Dibayarakan H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah

- 31 Maret 2023, 23:18 WIB
Ilustrasi-Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal, 1444 Hijriah
Ilustrasi-Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal, 1444 Hijriah /Freepik.com/ lilytyas2 lilytyas2/

KENDARI KITA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, tunjangan Hari Raya (THR) karyawan wajib dibayarkan pengusaha/pemilik perusahaan kepada tiap pekerja/buruh secara penuh, selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kementerian Ketenagakaerjaan RI diketahui telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

SE bernomor M/2/HK.04.00/III/2023 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Kendari dan Sekitarnya, 10 Ramadhan 1444 Hijriah, 1 April 2023

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada konferensi pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, 28 Maret 2023.

Menaker mengungkapkan skema penyaluran THR berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menjalani masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah menjalani masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan senilai 1 bulan upah.

Baca Juga: Pemkab Mubar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Beras Medium dan Jagung Alami Kenaikan dari Tahun Sebelumnya

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ida Fauziyah mengungkapkan, dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 telah diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Ia juga mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada perlakukan khusus terkait aturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Wartawan, PWI Sultra Bakal Kembali Gelar UKW

Bila pekerja menjalani masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x