Terdakwa Ricky Rizal Menangis Saat Membela Diri atas Tuntutan 8 Tahun Penjara di Hadapan Hakim

- 24 Januari 2023, 21:18 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

“Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang," ujar Ricky Rizal dikutip di PMJ News.

Baca Juga: Kronologi Debt Collector di Kendari Ditebas 3 Orang, Sempat Ada Aksi Kejar-kejaran

"Yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan Yang Mulia," sambungnya.

Ricky Rizal seakan menyayangkan Jaksa yang menganggap pengamanan senjata sebagai bagian dari rencana pembunuhan.

"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam 24 Januari 2023: Mulai Merangkak Naik ke Level Rp 1.037.000 per Gram

Ricky mengaku jika tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Saat itu Ricky mulai membacakan pembelaannya dengan suara berat dan akhirnya mengeluarkan air mata.

"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan," timpalnya.

Baca Juga: Kepergok Curi Kotak Amal, Seorang Pria di Konawe Diamankan Polisi

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x