“Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang," ujar Ricky Rizal dikutip di PMJ News.
Baca Juga: Kronologi Debt Collector di Kendari Ditebas 3 Orang, Sempat Ada Aksi Kejar-kejaran
"Yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan Yang Mulia," sambungnya.
Ricky Rizal seakan menyayangkan Jaksa yang menganggap pengamanan senjata sebagai bagian dari rencana pembunuhan.
"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam 24 Januari 2023: Mulai Merangkak Naik ke Level Rp 1.037.000 per Gram
Ricky mengaku jika tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Saat itu Ricky mulai membacakan pembelaannya dengan suara berat dan akhirnya mengeluarkan air mata.
"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan," timpalnya.
Baca Juga: Kepergok Curi Kotak Amal, Seorang Pria di Konawe Diamankan Polisi