Dalam kesempatan itu, Sumadena menilai Richard alias Bharada E merupakan anak buah yang taat kepada atasan.
Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka, Kapolri Minta Timsus Selidiki Lebih Dalam Fakta Tewas Nya Brigadir J
Saking taatnya, kata dia, sampai mau untuk melaksanakan perintah yang salah.
Dia juga menilai Bharada merupakan eksekutor dalam pembunuhan berencana yang diotaki Sambo.
"Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," jelasnya.
Sumadena juga menegaskan bahwa Richard bukan penguat fakta hukum, tetapi pelaku utama pembunuhan Yosua.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup Oleh Jaksa
Menurut dia, keluarga Yosua yang menjadi penguat fakta hukum pertama dalam kasus ini.
"Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC," imbuh Sumadena.***