KENDARI KITA - Sidang tuntutan Jaksa kepada para terdakwa pembunuhan Brigadir J telah usai digelar.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan tersebut melibatkan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 8 tahun.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Penembak Brigadir J, Kapolri: Ada Yang Menyuruh?
Sementara Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer selama 12 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menilai untuk Eliezer lebih ringan dibanding Ferdy Sambo.
Sumedana pun menjelaskan alasan pertimbangan Richard dituntut jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Berikut Ini Profil dan Biodata Lengkap Bharada E, Tersangka Penembakan Brigadir
"Rekomendasi LPSK terhadap Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan," ungkap Sumadena dikutip di PMJ News pada Kamis, 19 Januari 2023.
"Sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intellectual dader," sambungnya.