"Pertama apakah saudara dalam keadaan sehat? Jawaban beliau 'Tidak, saat ini saya dalam kondisi sakit stroke', pelan sekali," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.
Baca Juga: Genjot PAD Lewat Digitalisasi e-Parking, BLUD RS Konawe Gandeng MKP E-Ticketing
Petrus mengatakan, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan KPK selama 5 jam dengan total delapan pertanyaan.
Kendati dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik, lanjut Petrus, kliennya belum menemui pertanyaan seputar substansi perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret namanya.
Baca Juga: Sepeda Motor Terbakar Usai Isi Bensin di SPBU Kendari
Penyidik hanya mempertanyakan penyakit yanghingga membahas data diri kliennya, Lukas Enembe.
"Tidak ada materi (substansi korupsi). Ini materinya pekerjaan, pendidikan, orang tua, lalu jabatan. Lalu apakah saudara pernah dihukum, tidak ada pertanyaan 'Bapak pernah ketemu Lakka' (Rijatono Lakka, penyuap Lukas Enembe) di mana? Kapan? Uangnya di mana? Itu tidak ada," kata Petrus.
Baca Juga: KDrama Terbaru Our Blooming Youth: Kisah Pangeran Muda Arogan Terjebak Lingkaran Kutukan
Sebelumnya, Lukas Enembe dibawa dari RSPAD ke KPK pada Kamis petang, 12 Januari 2023, sekitar pukul 16.50 WIB. Lukas Enembe tiba gedung KPK sekitar pukul 17.11 WIB.
Untuk diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa, 10 Januari 2023. Lukas ditangkap setelah dirinya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur di daerah Papua.