Atas dasar itu, ia mendorong Polri selalu menyampaikan perkembangan terkini soal proses kasusnya.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa Tewasnya Brigadir J
Atas dasar itu, ia mendorong Polri selalu menyampaikan perkembangan terkini soal proses kasusnya.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa Tewasnya Brigadir J
"Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rianto Djajadi menuturkan, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri sudah memeriksa 42 saksi.***
Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid
Sumber: PMJ News