Tanggapi Penetapan Tersangka Tewasnya Brigadir J, Komisi III DPR RI: Belum Memuaskan Ekspetasi Publik

- 4 Agustus 2022, 17:38 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani  katakan pentapan tersangka tewasnya Brigadir J tidak memuaskan ekspetasi publik.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani katakan pentapan tersangka tewasnya Brigadir J tidak memuaskan ekspetasi publik. /PMJ News

"Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rianto Djajadi menuturkan, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri sudah memeriksa 42 saksi.***

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x