PPATK Ungkap Dana Sosial yang Mengalir ke Rekening Pengurus dan Anggota ACT, Nilainya Capai Triliun

- 4 Agustus 2022, 14:11 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana ungkap dana yang dikumpul ACT capai triliun, dananya disalahgunakan./PMJ News
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana ungkap dana yang dikumpul ACT capai triliun, dananya disalahgunakan./PMJ News /

KENDARI KITA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini memblokir 843 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya.

Berdasarkan penelusuran PPATK, setidaknya ditemukan terdapat aliran dana yang mencapai Rp1,7 triliun.

"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Ironi, Kades Peraih Penghargaan Pencegahan Korupsi Justru Tersandung Kasus Korupsi

Ivan mengungkapkan bahwa sekitar 50 persen dana yang diterima mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi dengan pihak pribadi di ACT.

Ivan pun turut menduga bahwa pengunaan uang tersebut itu tidak begitu akuntabel.

"Kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya," kata Ivan dikutip dari PMJ News pada 4 Agustus 2022.

"Itu kan angkanya masih Rp1 triliunan yang kita lihat ya. Sementara ini masih kita duga dipergunakan oleh, secara tidak prudent-lah, tidak akuntabel," sambungnya.

Baca Juga: Gubernur dan Ketua DPR Provinsi Sultra Respon Positif Mobile IP yang Digaungkan Kemenkumham

Menurut Ivan, penerima adalah anak usaha ACT yang kemudian uangnya mengalir ke pengurus yayasan filantropi.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x