Hakim Putuskan Pidana Penjara untuk Salah Kolonel Infanteri Priyanto: Terbukti Membunuh Dua Sejoli

- 7 Juni 2022, 15:59 WIB
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pembunuhan Handi dan Salsabila di Nagreg divonis hukuman penjara seumur hidup.
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pembunuhan Handi dan Salsabila di Nagreg divonis hukuman penjara seumur hidup. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj

KENDARI KITA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Infanteri Priyanto.

Priyanto dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama-sama,” ungkap Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal pada Selasa, 7 Juni 2022.

Baca Juga: Kisah Pengrajin Aluminium di Buton Selatan: Dari Kaleng Bekas Menjadi Peralatan Dapur

Selain itu, Priyanto diadili melakukan perampadan kemerdekaan orang secara bersama-sama.

Priyanto pun juga dianggap bersalah karena menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.

Sementara itu, dilansir dari PMJ News, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis, 21 April 2022.

Baca Juga: HT Lantik Yusuf Lakaseng Sebagai Kabid Organisasi dan Kader DPP Partai: Perindo, Jawaban Politik Kita Saat Ini

Pasalnya, Sus Wirdel Boy menuntut terdakwa agar dipidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” imbuh Faridah.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x