Tenaga Honorer Akan Dihapus Secara Resmi Pada Tahun 2023 Mendatang Oleh Pemerintah

- 5 Juni 2022, 17:04 WIB
Ilustrasi pegawai. Pemerintah berencana untuk mengahpus tenaga honorer pada tahun 2023.
Ilustrasi pegawai. Pemerintah berencana untuk mengahpus tenaga honorer pada tahun 2023. /Dok. Deskjabar.com/

KENDARI KITA - Pemerintah dikabarkan akan secara resmi menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri PAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang terbit pada 31 Mei 2022.

Surat edaran tersebut tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Hal yang sama diatur dalam tuangan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM aparatur telah mengatur ASN.

Baca Juga: Terus Beri Pelayanan Kepada Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sediakan Pijat Refleksi Gratis

Dalam poin 4 huruf (g) pasal 99 ayat (1), nantinya pegawai Non-PNS dalam waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Non-PNS nantinya bisa diangkat menjadi PNS ataupun PPPK namun tetap harus mengikuti seleksi dan harus sesuai persyaratan yang telah berlaku.

Pasal 96 ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap 5 Juni 2022: SCTV, ANTV, RCTI, GTV, MNC TV, INDOSIAR, TRANS 7, TRANS TV, NET TV

Masih dalam pasal yang sama ayat (3) berbunyi PPK dan jabatan lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x