KENDARI KITA - Pemerintah dikabarkan akan secara resmi menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri PAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang terbit pada 31 Mei 2022.
Surat edaran tersebut tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hal yang sama diatur dalam tuangan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM aparatur telah mengatur ASN.
Dalam poin 4 huruf (g) pasal 99 ayat (1), nantinya pegawai Non-PNS dalam waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Non-PNS nantinya bisa diangkat menjadi PNS ataupun PPPK namun tetap harus mengikuti seleksi dan harus sesuai persyaratan yang telah berlaku.
Pasal 96 ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Masih dalam pasal yang sama ayat (3) berbunyi PPK dan jabatan lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.