Terus Beri Pelayanan Kepada Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sediakan Pijat Refleksi Gratis

- 3 Juni 2022, 17:37 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara. /

KENDARI KITA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara terus memberikan pelayanan baik kepada masyarakat.

Kini menyediakan lagi pelayanan Pojok Refleksi Pijat, gratis untuk masyarakat. Ini merupakan konsep baru dalam melakukan upaya pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Silvester Sili Laba mengatakan, pelayanan tersebut dibuat untuk memperkuat kebersamaan dan kekeluargaan dengan masyarakat.

Baca Juga: Soroti Kelangkaan BBM Bersubsidi di SPBU, DPRD Sultra Minta APH Tindak Tegas Pelaku Penimbunan

"Selain pojok Refleksi Pijat, kami juga membuat pelayanan lainnya seperti kursi roda untuk Ramaham, ruangan khusus untuk menyusui, dan pojok ngopi, pojok aspirasi, serta tempat ibadah," ungkap Silver dikutip KendariKita.Com.

Menurunya, bentuk pelayanan itu tak hanya dilakukan di Kanwil saja melainkan di beberapa Unit Pelaksanaan Tekininisi (UPT) seperti kantor Imigrasi dan Lapas.

"Sama semua kita terapkan dalam menggelorakan pelayanan yang hospitality dan optimal pelayanan publik itu yang kami kembangkan bersama-sama dan akan lebih dari ito, kita membenah diri pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Lagi, Pemkab Buteng Terima Opini Pemeriksaan WTP dari BPK RI

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub juga mengatakan, bahwa pelayanan pojok Refleksi Pijat gratis ini merupakan satu-satunya di Indonesia utamanya wilayah Sultra.

"Pojok Refleksi Pijat gratis seperti ini baru ada di Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, diperintah daerah gak ada dan Kementerian kita juga gak ada pelayanan seperti ini," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x