Tenaga Honorer Akan Dihapus Secara Resmi Pada Tahun 2023 Mendatang Oleh Pemerintah

- 5 Juni 2022, 17:04 WIB
Ilustrasi pegawai. Pemerintah berencana untuk mengahpus tenaga honorer pada tahun 2023.
Ilustrasi pegawai. Pemerintah berencana untuk mengahpus tenaga honorer pada tahun 2023. /Dok. Deskjabar.com/

Sementara itu, dengan keluarnya surat keputusan itu maka dalam penataan ASN, para pejabat pembina kepegawaian harus:

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Legenda Badminton Indonesia, Greysia Polii Gantung Raket: Final Piala Indonesia Master 2022

b. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-PNS yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Kerap Disebut Pasangan Kuda Hitam, AHY dan Anies Baswedan Bertemu di Pertandingan Formula E

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

Demikianlah informasi mengenai penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah