7. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
8. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: PSG Posisi Aman di Puncak Klasemen Sementara Liga Prancis, Poinnya Tinggi Menjauhi Banyak Klub
Kewajiban penerima bantuan dana PIP:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Demikianlah informasi mengenai bantuan dana Program Indonesia Pintar atau PIP dari pemerintah untuk peserta didik. Semoga bermanfaat.***