Kemenkumham Siapkan Langkah Evakuasi Ratusan WNI di Ukraina

- 25 Februari 2022, 20:30 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto. /Dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Andap mengatakan, Kemenkumham memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

"Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," terangnya.

Menurut Andap, SPLP hanya bisa berlaku untuk satu kali perjalanan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang atau rusak dalam keadaan kontinjensi.

Baca Juga: Rusia Lancarkan Serangan ke Ukraina, Ketua DPP PSI Minta Pemerintah Indonesia Evakuasi WNI

"Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia," ujarnya.

SPLP ini sendiri, aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan. ***

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah