KENDARI KITA - Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya, Langa ditetapkan tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan milik Polri yang terletak di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/15/I/2020/SPKT Polda Sultra tertanggal 13 Januari 2020, yang dilaporkan oleh pelapor bernama Alexander Lunte.
"Terlapor Langa yang berprofesi sebagai Kades Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, sudah ditetapkan tersangka dan telah diperiksa sebagai tersangka penyerobotan tanah milik Polri yang sekarang lokasi Brimob," ujar Fery Walintukan, Senin 21 Februari 2022.
Baca Juga: Sarjono Turin Dimutasi di Kejagung, Raimel Jesaja Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sultra menjelaskan kronologi singkat kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Awalnya, kata dia, sekitar 2019 berlokasi di Desa Puosu Jaya, Langa melakukan penggusuran dan penimbunan di lokasi lahan restlement Polri.
Di lokasi itu juga, lanjut Ferry, Langa mendirikan bangunan berupa rumah panggung. Beberapa anggota Brimob Polda Sultra, sempat melarang agar Langa tidak mendirikan bangunan di lahan tersebut.