DPR RI Desak Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

15 Juni 2023, 13:26 WIB
Ilustrasi-Peranti penegakan hukum. /Pixabay.com/Succo/

KENDARI KITA-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dipercepat sehingga bisa segera disahkan.

Anggota Baleg DPR RI Luluk Nur Hamidah  mengatakan, selain memprioritaskan kepentingan ibu dan anak, pengesahan RUU KIA juga akan memuluskan program pemerintah menuju Generasi Emas 2045 dan pemutusan diskriminasi terhadap perempuan.

Karena itu, Luluk meminta agar pembahasan RUU KIA tidak berat sebelah.

Baca Juga: Perusahaan Pengembang Aplikasi Twitter IIni Diusir Gegara Gagal Bayar Sewa

"Pemerintah sepertinya main-main dengan apa yang selalu digaungkan, generasi emas, SDM unggul, bebas stunting serta yang lainnya. Tapi masih setengah hati ketika berhadapan dengan kalangan industri," kata Luluk, melansir laman dpr.go.id, Kamis, 15 Juni 2023.
 
Salah satu rancangan yang diatur dalam RUU KIA adalah tambahan cuti bagi ibu hamil dan melahirkan menjadi 6 bulan.

RUU ini juga mengatur cuti untuk pekerja lelaki yang istrinya melahirkan, atau sering disebut sebagai cuti ayah.

Baca Juga: Layanan Air Bersih PDAM Tak Kunjung Membaik, Sudirman Fokus Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat

Namun, Luluk menilai tidak banyak kemajuan fakultatif dalam DIM pemerintah.

"Saya juga baca DIM (Daftar Inventaris Masalah) pemerintah, soal cuti bagi ibu dan ayah nggak banyak kemajuan bersifat fakultatif," katanya.

Aturan ini diketahui menimbulkan penolakan dari sejumlah kalangan industri, termasuk dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), terutama mengenai cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.

Baca Juga: Polres Muna Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi Kembar di Muna Barat

Pihak perusahaan memandang hal tersebut akan berdampak kurang baik bagi kinerja perusahaan.

Menurut Luluk, seharusnya hal itu tidak perlu dipersoalkan karena ada solusi lain untuk perusahaan jika tambahan cuti melahirkan diterapkan.

"Jelas bisa diatur dalam pasal-pasal secara terperinci, tidak perlu mengkhawatirkan bahwa RUU KIA tidak akan mengakomodir kepentingan industri,” tegas Luluk.

Baca Juga: Diduga Terlibat Politik Praktis, Kepala DPMD Muna Bakal Segera Panggil Kades Lakandito

Karena itu, anggota Komisi VI ini menekankan pemerintah harus bersikap tegas. Luluk mengatakan, pemerintah seharusnya bisa menjembatani perjuangan para pekerja perempuan dengan perusahaan.

“Salah satu solusi yang bisa diajukan pemerintah ialah gaji para pekerja perempuan bisa dibebankan melalui jaminan sosial selama cuti enam bulan tersebut,” ungkapnya.

Sejauh ini, aturan mengenai hal itu sedang dibahas lebih lanjut dalam Daftar Inventarisasi Masalah.

Baca Juga: Manfaat Diet Keto: Penangkal Kanker hingga Solusi untuk Penurunan Berat Badan

"Ada kemungkinan gaji tiga bulan dibayarkan negara, atau bahkan bisa saja negara membayarkan semuanya selama cuti, masih (dalam) kajian," kata Luluk.

Alternatif lain yang bisa diakomodir oleh pemerintah adalah dengan memberikan subsidi gaji bagi perusahaan untuk merekrut karyawan magang sementara pengganti ibu melahirkan.

Luluk mengatakan, solusi tersebut cukup masuk akal.

Baca Juga: Gerak Cepat PT PKP Bantu Masyarakat Lingkar Tambang, Turunkan Alat Berat Perbaiki Akses Jalan

"Jika ada pertimbangan lain dari industri yang dapat diakomodir oleh pemerintah, seperti dana untuk karyawan magang pengganti sementara ibu melahirkan, maka pemerintah dapat mempertimbangkan adanya subsidi dari pemerintah," ungkapnya.

Luluk mengingatkan, cuti enam bulan bagi pekerja perempuan yang melahirkan dapat berdampak dalam penurunan stunting atau malnutrisi bagi anak yang menjadi target pemerintah.

Selain itu, juga bisa menghindari adanya baby blues atau depresi akut bagi ibu melahirkan dan ayah.

Baca Juga: Sebanyak 53 Pejabat Dilantik, Sekda Konawe : Telah Sesuai Prosedur dan Lulus Uji Kompetensi

Sementara itu terkait cuti ayah, Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV ini mengingatkan bahwa beban pengasuhan anak tak hanya terletak di pundak ibu saja. Lebih dari pada itu, cuti ayah juga sangat penting dan aspek ini sudah menjadi perhatian di negara-negara maju.

“Pengasuhan anak merupakan tanggung jawab ibu dan ayahnya. Maka cuti ayah juga diperlukan, terutama di awal-awal kelahiran anak saat ibu sedang masa pemulihan setelah melahirkan. Dan anak akan berkembang semakin baik apabila lingkungan dan support system juga mendukung. Apalagi ada dukungan penuh dari negara. Karena RUU ini semangatnya memutus rantai diskriminasi terhadap perempuan dan ibu,” sambung Luluk.

Luluk menambahkan, dalam Pasal 27 draf RUU KIA, disebutkan pbahwa emerintah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Baca Juga: Kaya Akan SDA, Infrastruktur Jalan di Desa Mandiodo, Tapuemea dan Tapunggaya Memprihatinkan

Luluk mengatakan, RUU KIA dapat mengatur Negara untuk membantu pemenuhan hak-hak dasar anak.

Di sisi lain, Luluk berpandangan anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan sekarang merupakan potret kualitas masa depan bangsa yang harus dijaga bersama.

Dengan adanya RUU KIA, ia berharap akan mempertebal pemahaman semua pihak terhadap pertumbuhan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Konawe : Polda Sultra Bakal Gelar Perkara Khusus, HAMI Siapkan Bukti Kejanggalan

Luluk mengambil contoh mengenai kasus Balita asal Samarinda, Kalimantan Timur yang dinyatakan positif narkoba usai diberi minum oleh tetangganya sendiri.

Ia mengatakan, kejadian ini menjadi catatan penting pemerintah untuk membenahi kualitas generasi penopang masa depan bangsa.

"Kejadian di Samarinda itu akan mengganggu tumbuh kembang si anak apabila tidak terdeteksi. Sebab jelas, narkoba adalah salah satu zat yang akan menimbulkan kerusakan bagi kesehatan di masa akan datang," ujar Luluk.

Baca Juga: Shopee Live Jadi Fitur Live Streaming yang Paling Sering Digunakan, Unggul dari TikTok Live hingga LazLive

Peristiwa tersebut jika dibiarkan juga akan mengganggu program Generasi Emas 2045. Luluk menyebut, kasus generasi penerus bangsa yang terlibat dengan penyalahgunaan narkoba juga banyak terjadi.

"Selain itu masih banyak kasus yang melibatkan anak-anak masuk ke jurang lingkaran narkoba. Dengan edukasi yang tepat, peran orang tua akan sangat berguna demi kelangsungan masa depan anak," tuturnya.

Luluk meninlai, RUU KIA sekaligus menjadi jembatan edukasi kepada orang tua bagaimana menjadi pendamping buah hatinya agar proses tumbuh kembang anak menjadi terarah.

Baca Juga: Dua Siswa SMAN 11 Kendari Terseret Ombak di Pantai Taipa, Satu Meninggal

Meski saat ini RUU KIA sudah tidak lagi dibahas di Baleg melainkan di Komisi VIII DPR, Luluk yang berasal dari fraksi pengusul RUU ini menagih komitmen serius dalam penyempurnaan dari draf RUU KIA.

"Dengan adanya RUU KIA ini saya berharap pemerintah akan lebih masif lagi memberikan edukasi bagaimana peran orang tua menyiapkan para generasi bangsa menjadi lebih maju, bermartabat dan unggul dalam pendidikan. Sebagai pengusul, kami berharap ada keseriusan dalam pembahasan RUU KIA yang memperhatikan kepentingan ibu dan anak, termasuk dengan membuka ruang diskusi dari kelompok masyarakat ibu dan anak,” pungkasnya.***

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler