Bayar Kerugian Korbannya, Selebgram Ajudan Pribadi Dibebaskan dari Penjara

3 Mei 2023, 22:36 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi saat tersandung kasus penggelapan dan penipuan. /Foto : Antara/Wald

KENDARI KITA-Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharuddin, bebas penjara setelah bersedia membayar kerugian korban berinisial A senilai Rp 1, 3 miliar.

Polres Metro Jakarta Barat membebaskan Ajudan Pribadi karena korban mencabut laporannya setelah melalui tahap restorative justice.

"Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Muhammad Syahduddi,  melansir laman pikiran-rakyat.com, Rabu, 3 Mei 2023.

Restorative justice  adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Baca Juga: Indonesia-IM Jepang Teken MoU Pembaharuan Program Subsidi Pemagangan

Dalam kasus ini, korban mencabut laporannya karena karena  Ajudan Probadi setuju untuk membayar ganti rugi.

Syahduddi berharap kasus ini memberikan efek jera untuk Ajudan Pribadi alias Akbar.

Akbar juga diharapkan menjadi warga negara yang taat hukum serta tak lagi terjerat kasus kriminal.

Baca Juga: Tim Labfor Polda Sulsel Diterjunkan Selidiki Kasus Kebakaran Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mubar

Ajudan Pribadi dikabarkan telah dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat sejak 20 April 2023.

Hal tersebut terpantau dari unggahan akun Instagram pengacara Ajudan Pribadi, Eko Prabowo.

Dalam unggahan tersebut, Ajudan Pribadi dan korban berinisial A berfoto bersama didampingi pengacara Eko Prabowo.

Baca Juga: Seorang Warga Desa Ala Wanggudu, Konawe Utara Dilaporkan Hilang di Kebun

“Alhamdulillah, semua permasalahan pasti ada solusinya hanya bagaimana kita sesama manusia dapat menjalin komunikasi sebagai mahluk sosial. Semoga semua permasalahan yang kita hadapi dapat menjadi pelajaran dan pengingat bagi kita agar kedepannya kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Eko dalam unggahan di akun Instagramnya, 20 April 2023.

Diketahui, Ajudan Pribadi alias Akbar sebelumnya ditangkap atas dugaan kasus penupuan jual beli mobil pada 2 Desember 2021.

Ajudan Pribadi saat itu menawarkan dua unit mobil kepada korban A, masing-masing Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan  Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Rabu 3 Mei 2023, Saksikan 9 Bulan, Preman Pensiun S8 dan Ikatan Cinta

Korban pun sepakat membayar secara bertahap kepada Ajudan Pribadi.

Pada 14 Desember 2021, seluruh uang pembelian mobil tersebut telah lunas dibayarkan oleh AL kepada Ajudan Pribadi dengan rincian pembayaran pertama untuk Toyota Land Cruiser sebesar Rp400 juta, pembayaran kedua Rp750 juta untuk Mercedes Benz pada 6 Desember 2021, dan Rp200 juta pada 14 Desember 2021.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan.

Baca Juga: Densus 88 Pastikan Pelaku Penembakan di Kantor MUI Bukan Jaringan Teroris

Ajudan Pribadi pun semakin sulit dihubungi hingga akhirnya A beserta pengacaranya melayangkan somasi.

Polres Jakarta Barat pun sempat melayangkan surat panggilan kepada Ajudan Pribadi namun tetap saja diabaikan.

14 Maret 1023, lalu polisi menangkap Akbar di Makassar saat yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor.***

 
 
 
Editor: Mirkas

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler