Wapres RI Minta Turis Asing yang Berulah Di bali Diawasi dengan Ketat

17 Maret 2023, 20:26 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin /ANTARA/HO-Setwapres/

KENDARI KITA - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Ma'ruf Amin minta agar turis asing yang berulah di Bali diawasi.

Menurutnya, mesti sudah harus ada aturan-aturan mengenai wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.

"Ya, kan sudah ada aturan-aturannya. Wisatawan tuh hanya boleh ini, boleh ini, tidak boleh seperti ini, tidak boleh seperti itu. Kan ada aturan-aturan," ujar Ma'ruf dikutip di PMJ News pada Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Insiden Tabrak Lari di Konawe Terekam CCTV, Pelaku Mengendarai Mobil Box, Korban Dinyatakan Tewas

Wapres juga menegaskan tentang perlunya pengawasan dan pembinaan kepada para turis asing.
Bahkan kata dia, informasi mengenai aturan yang boleh dan tidak boleh dilakan disampaikan sebelum mereka masuk ke Indonesia.

"Tentu harus ada semacam pengawasan juga di sana, dan pembinaan terhadap para wisatawan itu," jelas Wapres.

"Sebelum dia masuk itu harus sudah diberi tahu dulu bahwa dia itu tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang," sambungnya.

Baca Juga: Dugaan Suap Alfamidi, Penyidik Kejati Sultra Periksa Empat ASN di Lingkup Pemkot Kendari

Wapres mengatakan bahwa mesti komitmen untuk masuk ke Indonesia itu dengan cara yang baik tentunya, jangan sampai orang menjadi takut.

"Kalau dampaknya orang takut masuk ke Indonesia, akhirnya orang tidak datang lagi, tidak ada wisatawan," timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan larangan turis asing untuk menyewa atau rental motor.

Baca Juga: Kolaborasi Perangi Peredaran Narkoba, Kemenkumham Sultra Libatkan APH Bersih-bersih Lembaga Pemasyarakatan

Kebijakan tersebut menyusul karena maraknya pelanggaran lalu lintas di provinsi tersebut.

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur.

Aturan itu mengenai tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Tina Nur Alam Nahkodai IKA FISIP UHO

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent," ujar Wayan Koster.

"Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," lanjutnya.

Berdasarkan hasil penindakan Polda Bali, lanjut Koster, ditemukan banyak turis asing melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Menghilang, Artis Irish Bella Akhirnya Jenguk Ammar Zoni di Rumah Tahanan

Mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, hingga tidak ada lisensi untuk berkendara.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler