Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Mulai Dibuka, Berikut Link Pendaftaran dan Syarat Lengkapnya

4 Februari 2023, 17:09 WIB
Ilustrasi-Pelatihan Kartu Prakerja gelombang 48. /prakerja.go.id/

KENDARI KITA-Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 mulai dibuka. Bagi masyarakat usia produktif yang ingin mendaftarkan diri, akses link dan syarat lengkapnya di artikel in.

Informasi terkait pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 ini dirangkum dari laman prakerja.go.id dan akun instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga: Bukan Hanya Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Yang Jadi Fokus Pembahasan Revisi UU Desa di Meja DPR RI

Berikut ini link pendaftaran dan syarat lengkap Kartu Prakerja gelombang 48:

1. Kunjungi laman https://prakerja.go.id/
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK) untuk mengisi data diri, lalu ikuti petunjuk yang tertera untuk menyelesaikan proses.
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
4. Tekan 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka
5. Pengumuman akan disampaikan melalui SMS

Baca Juga: Mitigasi Kekerasal Seksual di Lingkungan Pendidikan, Pemerintah Bentuk Satgas PPKS

Syarat mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 48:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia lebih dari 18 tahun
3. Tidak sedang kuliah atau bekerja
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ide Seru Merayakan Valentine Bersama Ibu

Perubahan Program Kartu Prakerja 2023

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh akun resmi Instagram @prakerja.go.id, diketahui bahwa program Kartu Prakerja nantinya akan berlanjut pada triwulan pertama tahun 2023 dengan skema normal.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaanya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022.

Baca Juga: Upah Lembur tak Dibayar, Pemerintah Bakal Turun Tangan

Berikut perubahannya:

1. Bukan program bantuan sosial

Sejak dimulai pada tahun 2020, program Kartu Prakerja menjalankan misi ganda, yaitu sebagai program peningkatan kompetensi angkatan kerja dan bantuan sosial sehingga menjadi program semi-bansos. Namun, mulai tahun ini, program Kartu Prakerja hanya fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.

Baca Juga: Tentang Fahira Rizal: Putri Cilik Daerah Muna, Penggemar BLACKPINK yang Getol Menggeluti Dunia Modelling

2. Pendaftar Kartu Prakerja

Tak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini, penerima bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya diperbolehkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja. Kebijakan itu ditetapkan lantaran pada tahun ini, Kartu Prakerja bukan lagi program semi-bansos.

Baca Juga: Harga Emas 4 Februari 2023 Merosot hingga Rp 13.000 per Gram

3. Nilai manfaat lebih besar
Total nilai manfaat yang diperoleh  penerima manfaat adalah Rp4,2 juta. Adapun jumlah tersebut terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600 ribu, dan insentif pengisian survei sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga: Ini Program Strategis Yudhianto Mahardika Pasca Didaulat Sebagai Ketum Perkemi Sultra

4. Pelatihan luring dan bauran

Pada program Kartu Prakerja tahun ini juga terdapat pelatihan daring yang bisa diakses dari seluruh lokasi. Kemudian, terdapat pula pelatihan luring (offline) yang akan difokuskan di 10 provinsi (tahap 1).

Baca Juga: Ampuh Sultra Desak Mabes Polri dan KLHK Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konut yang Libatkan PT WMB

Tak hanya itu, ada pula pelatihan bauran atau hybrid yang juga difokuskan di 10 provinsi (tahap 1).

Diketahui, ke-10 provinsi tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, NTT, Bali, Papua, Kalimantan Barat, dan Sumatera Barat.

Baca Juga: Nesya Edelweis, Gadis Cilik Asal Muna, Jajal Dunia Modelling Sejak Dini

5. Pelatihan online tidak berbentuk video

Pada tahun ini, pelatihan online pada skema normal akan berbentuk webinar secara langsung. Oleh karena itu, para penerima manfaat tidak lagi hanya menonton video.

6. Standar minimal waktu pelatihan

Pada tahun sebelumnya, standar minimal waktu pelatihan adalah 6 jam. Namun, kini meningkat menjadi 15 jam. Standar waktu pelatihan yang jadi lebih panjang itu untuk memastikan ilmu yang didapat benar-benar menyeluruh dan berkualitas. ***

Editor: Mirkas

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler