Ampuh Sultra Desak Mabes Polri dan KLHK Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konut yang Libatkan PT WMB

- 3 Februari 2023, 22:52 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), demonstrasi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI), mengusut pimpinan PT Wisnu Mandiri Batara (WMB).
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), demonstrasi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI), mengusut pimpinan PT Wisnu Mandiri Batara (WMB). /Istimewa/

KENDARI KITA-Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), demonstrasi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI), mengusut pimpinan PT Wisnu Mandiri Batara (WMB).

Koordinator lapangan Ampuh Sultra, Arin Fahul Sanjaya, mengatakan demonstrasi dilakukan untuk sekaligus mengadukan dugaan perambahan hutan oleh PT WMB di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Baca Juga: Nesya Edelweis, Gadis Cilik Asal Muna, Jajal Dunia Modelling Sejak Dini

“Kehadiran kami di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hari ini berkaitan dengan dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) di Konawe Utara," kata Arin, Jumat, 3 Februari 2023.

“Jadi aksi hari ini kami ada 2 rute, yakni di Kementerian LHK RI dan Mabes Polri. Sebab menurut kami keduanya harus bersinergi agar pimpinan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) bisa segera di proses hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Akselerasi Capaian Program PTSL, BPN Konawe Launching Gemapatas

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan, dugaan perambahan hutan di Knut mengemuka setelah pihaknya mengantongi sederet data pelanggaran perusahaan tambang itu (PT WMB).

Bahkan kata Hendro, PT WMB tidak hanya melakukan perambahan hutan. Tetapi juga menjual mineral logam berupa nikel yang diduga diperoleh dari  kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Juga: Seven Wonder Sultra Siap Mencapai Target 6,6 Juta Perjalanan Wisata

“Berdasarkan data yang telah kami serahkan ke KLHK dan Mabes Polri, itu jelas ada penjualan nikel oleh PT Wisnu Mandiri Batara senilai kurang lebih 7.000 matric ton sekitar bulan Agustus hingga bulan September 2022 lalu," ujar Hendro.

Lanjut Hendro, sekitar bulan Agustus hingga bulan September tahun 2022, PPT WMB belum mengantongi IPPKH dari Kementerian LHK RI.

Baca Juga: Review Samsung Galaxy S23: Android Kelas Atas Berbekal Kamera 200MP, Baterai Lebih Besar

“Mereka (PT WMB), menjual menggunakan Jetty PT Tristaco Mineral Makmur di Marombo, Konawe Utara lalu di kirim menuju Jetty Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah," katanya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menilai, dugaan perambahan hutan oleh PT WMB mestinya tidak dapat di tolerir lagi. Sebab perambahan hutan itu terjadi pasca berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Project KDrama Terbaru Bertema Fantasi LIbatkan Sederet Aktor Kawakan: Ada Choi Siwon Suju Hingga Sung Hoon

“Kegiatan pertambangan PT Wisnu Mandiri Batara di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) huruf a junto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 26 angka 17 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar," kata pengurus DPP KNPI Pusat itu.

“Juncto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 Pasal 27 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Hendro.

Baca Juga: Sederet Kandidat Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo Mulai Mengemuka, DPR: Kami Belum Terima Usulannya

Hendro Nilopo menegaskan, Ampuh Sultra akan terus mengawal dugaan perambahan hutan oleh PT WMB hingga unsur pimpinannya diproses di meja hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada proses hukum terhadap pimpinan PT Wisnu Mandiri Batara berkaitan dengan dugaan perambahan hutan yang dilakukan," pungkasnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x