Mitigasi Kekerasal Seksual di Lingkungan Pendidikan, Pemerintah Bentuk Satgas PPKS

- 4 Februari 2023, 16:06 WIB
Ilustrasi-penyintas kekerasan seksual.
Ilustrasi-penyintas kekerasan seksual. /Melanie Wasser/Unsplash.com/

KENDARI KITA-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), membentuk Satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan penddikan.

Pembentukan Satgas PPKS ini sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Ide Seru Merayakan Valentine Bersama Ibu

Upaya tersebut terus didorong, menyusul angka peningkatan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan yang masih mengkhawatirkan.

Berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 diantaranya terjadi di perguruan tinggi.

Baca Juga: Upah Lembur tak Dibayar, Pemerintah Bakal Turun Tangan

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami mengatakan, saat ini keseluruhan dari 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi telah membentuk Satgas PPKS.

“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS. Selain itu, sebanyak 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk satuan tugas dan sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka. Tentu Kemendikbudristek sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTN dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya bersama untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” kata Ruspita Rini, melansir laman Kemendikbudristek, Sabtu, 4 Februari 2023.

Baca Juga: Tentang Fahira Rizal: Putri Cilik Daerah Muna, Penggemar BLACKPINK yang Getol Menggeluti Dunia Modelling

Rusprita menambahkan, pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x