Pemerintah Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

21 Januari 2023, 20:56 WIB
Ilustrasi-kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT). /Pixabay.com/Tumisu/1243 images/

KENDARI KITA-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan, Presiden RI telah memberikan mandat terkait percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang belum juga disahkan setelah 19 tahun.

Menurut Ida, pemerintah saat ini siap menunggu proses hitung RUU menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Juga: Momen Seorang Pria Bertemu 'Kembaran' di Tempat yang Tak Terduga

Selain Kementerian Ketenagakerjaan, mandat RUU PPRT juga diberikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah, memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT. Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024," kata Ida Fauziyah, melansir laman pikiran-rakyat.com, Minggu, 21 Januari 2023.

Baca Juga: Uji Publik Pemilu 2024, KPU Sultra: Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Tak Berubah

Ida Fauziyah menambahkan, meski RUU PPRT belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah siap membahasnya.

Kesiapan pemerintah ditunjukkan dengan pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT.

Baca Juga: Harga Emas Antam Akhir Pekan 21 Januari 2023: Melemah Jadi Rp 1.035.000 per Gram

Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.

"Kami sudah siap karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Disscussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait. Banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung RUU PPRT Ini ada percepatan," katanya.

Baca Juga: Kendari Darurat Kekerasan Seksual Pada Anak, DP3A: Sudah Ada 6 Kasus di Awal Tahun 2023

Ida Fauziyah mengungkapkan,  dalam penggodokan UU PPRT, dibutuhkan membutuhkan pemahaman selaras antara pemerintah dengan DPR. Terutama yang berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"UU PPRT ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, memberikan pengakuan, dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. UU ini tak menghapus kebiasaan baik di masyarakat dan UU ini juga tak bertentangan dengan sosial budaya masyarakat yang berkembang, " ujarnya.

Baca Juga: 1 Unit Mobil Tenggelam di Sungai Konaweeha: Tak Ada Korban Jiwa, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Menurut Ida Fauziyah, PRT adalah pekerja yang berada di ruang privat, sehingga rentan terjadi eksploitasi.

Karena itu menurut Ida dibutuhkan payung hukum memadai untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap pepekerjakerja rumah tangga.

 

"Dalam UU PPRT, telah dibuat regulasi tentang kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT,"pungkasnya.***

 

Editor: Mirkas

Sumber: Pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler