Pendaftaran Seleksi PPPK Telah Resmi Dibuka, Intip Disini Kategori Pelamar yang Dapat Diterima

5 November 2022, 10:20 WIB
ILUSTRASI Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022. /menpan.go.id

KENDARI KITA - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru 2022 dikabarkan telah resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara, jadwal pendaftaran seleksi PPPK telah dibuka sejak 31 Oktober 2022 dan akan ditutup pada 13 November 2022 mendatang.

Sebagai informasi bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Berikut 15 Ucapan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2022, Intip Disini Kata Mutiara Mengenang Para Pejuang

Berikut ini beberapa kategori pelamar yang dapat mendaftar program PPPK serta penjelasan lengkapnya:

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU, Gus Yahya Tekankan Pencegahan Politik Identitas dan Rekom Nilai-nilai Moralitas

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Baca Juga: Terpaksa Tutup Siaran TV Analog, MNC Group Bakal Ajukan Tuntutan Hukum Atas Kebijakan Pemerintah

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

- pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Minimarket di Konsel jadi Sasaran Perusakan Pasien Gangguan Jiwa

Demikian informasi mengenai pendaftaran PPPK terbaru yang dibuka oleh pemerintah.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler