Komnas HAM Nyatakan Bakal Selidiki Hak Asasi Atas Keluarga Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo

5 Agustus 2022, 18:33 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. /PMJ News. /

KENDARI KITA - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku akan menyelidiki hak asasi atas akses keadilan untuk keluarga Brigadir J.

Selain itu juga akan menyelidiki gak asasi atas akses istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurutnya, prinsip keadilan atas kasus tersebut adalah fair trial.

"Dalam kasus Brigadir J ini, kami juga menyelidiki hak asasi atas akses keadilan terutama bagi keluarga Brigadir J," kata Ahmad Taufan, dikutip di PMJ News pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Manager Salah Satu Artis Populer Tanah Air Diringkus Polisi Karena Narkoba

"Salah satu ukuran akses atas keadilan tersebut adalah prinsip fair trial," sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu standar hak asasi yang mesti dipenuhi.

"Itu standar hak asasi yang mesti dipenuhi, termasuk terhadap ibu PC yang mengadu ke polisi bahwa dia mengalami kekerasan seksual," jelasnya.

Baca Juga: LPSK Minta Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tak Khawatir, Bakal Jalani Pemeriksaan Sendirian

Ia mengaku akan terus memantau kasus tersebut apakah ada unsur pelanggaran HAM.

Sebab, saat ini banyak spekulasi dari masyarakat bahwa Brigadir J mengalami penyiksaan sebelum dirinya sebelum adu tembak melawan Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya pasti (tetap melakukan penyelidikan) untuk pemantauan dan penyelidikan memastikan apakah ada pelanggaran Hak Asasi Manusia terkait penyiksaan, kekerasan dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Jujur dan Berkatayang Sebenarnya: Kita Minta Dibuktikan Tuduhan

Di dalam standar HAM, lanjut Taufan, pihaknya mempunyai kewajiban untuk memperlakukan orang yang mengaku mengalami kekerasan atau pelecehan seksual.

Meskipun demikian pembuktian atas pengakuannya tersebut masih harus dibuktikan.

"Di dalam standar HAM seseorang yang mengadu atau mengaku mengalami kekerasan seksual secara khusus memang mesti diperlakukan sebagaimana seorang korban, meskipun pembuktian dia korban atau tidak masih harus dibuktikan," imbuhnya.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler